Selasa, 21 April 2009

Standar Pelayanan Minimum Bidang Konstruksi

Standar adalah sesuatu yang disepakati untuk acuan diri atau bersama. Standar adalah nilai minimal, sehingga dalam aplikasinya diharapkan sama atau lebih tinggi dari standar tersebut. Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebenarnya terminologi yang berlebihan karena standar pelayanan sudah mengandung arti minimum. SPM bukan diambil dari berbagai standar pelayananan yang sudah ada dan kemudian diambil yang nilainya paling minimum. SPM ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama diantara pemangku kepentingan setelah mempertimbangkan berbagai masukan, kondisi lapangan, dan ketersediaan sumber daya.

Sejauh yang saya tahu belum ada lembaga yang telah menetapkan SPM bidang konstruksi. Berdasarkan Undang Undang Jasa Konstruksi (UURI 18/ 1999), beberapa standar pelayanan yang telah diatur antara lain:
- Badan usaha atau usaha orang perseorang yang memberikan jasa konstruksi harus tersetifikasi.
- Pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan oleh tenaga konstruksi yang telah tersertifikasi
- Lembaga atau badan yang melaksanakan sertifikasi harus terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
- Lembaga atau badan pelatihan yang melaksanakan pelatihan tenaga konstruksi bersertifikat harus terakreditasi oleh LPJK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar