1. UU No. 7/ 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the WTO
· Pengesahan hasil perundingan putaran Uruguay:
· Dokumen GATT (General Agreement on Tariffs and Trade, yang mencakup:
· Dokumen GATS (General Agreement on Trade and Services)
· Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam GATT/ GATS Antara lain melakukan pelonggaran perdagangan Jasa
2. PP No. 20 Tahun 1994 tentang Penanaman Modal Asing
· tuntutan globalisasi: Broadening and deepening atas komitmen GATT/GATS
· Mengurangi/ menghapus persyaratan masuk penyedia jasa asing
· PMA dapat membentuk/ memiliki badan usaha jasa konstruksi nasional (100% modal asing)
3. Tuntutan Rakyat: Kemakmuran dalam Good Governance
4. Peingkatan kemampuan Jasa Konstruksi Nasional beserta lingkungan usahanya
Sabtu, 18 April 2009
Latar Belakang Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Label:
jasa konstruksi,
latar belakang,
peraturan,
undang-undang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar