Sabtu, 18 April 2009

Latar Belakang Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi

1. UU No. 7/ 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the WTO
· Pengesahan hasil perundingan putaran Uruguay:
· Dokumen GATT (General Agreement on Tariffs and Trade, yang mencakup:
· Dokumen GATS (General Agreement on Trade and Services)
· Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam GATT/ GATS Antara lain melakukan pelonggaran perdagangan Jasa

2. PP No. 20 Tahun 1994 tentang Penanaman Modal Asing
· tuntutan globalisasi: Broadening and deepening atas komitmen GATT/GATS
· Mengurangi/ menghapus persyaratan masuk penyedia jasa asing
· PMA dapat membentuk/ memiliki badan usaha jasa konstruksi nasional (100% modal asing)

3. Tuntutan Rakyat: Kemakmuran dalam Good Governance

4. Peingkatan kemampuan Jasa Konstruksi Nasional beserta lingkungan usahanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar