Kamis, 07 Mei 2009

Agenda Konstruksi 2009

  1. Kolokium Hasil Litbang Permukiman, 27-28 Mei 2009, Kampus Pusat Litbang Permukiman, Jalan Panyaungan - Cileunyi Wetan Kab. Bandung
  2. Pelatihan Teknik Pembelajaran Orang Dewasa dalam Diklat Keahlian Konstruksi, 3-4 Juni 2009, Hotel Satelit, Jalan Raya Darmo Surabaya.
  3. Kolokium Jalan dan Jembatan: Pengembangan Teknologi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dalam Rangka Mendorong Peningkatan Daya Saing Produksi Nasional, 10-11 Juni 2009, Gedung Pengembangan Pusat Litbang Jalan dan Jembatan, Jalan A.H. Nasution No. 264 Ujung Berung Bandung.
  4. Penyelenggaraan Mata Kuliah Umum Kedinasan: Peningkatan Efisiensi dan Efektifitas Penyelenggaraan Infrastruktur Pascakonstruksi, 3-8 Agustus 2009, Kampus Pusbiktek BPKSDM Dep. PU, Jalan Abdul Hamid 1 Cicaheum Bandung.

Rabu, 06 Mei 2009

Sistem Pelelangan dengan Harga Terendah

Pada setiap pembekalan dihadapan peserta pendidikan dan pelatihan konstruksi, saya selalu mengatakan bahwa jika kita mau tidak sulit untuk mengendalikan penyedia jasa agar mereka bisa bekerja sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak. Tetapi, saya sering didebat oleh para peserta bahwa sulit sekali mengendalikan layanan penyedia jasa jika tawaran mereka jauh di bawah owner estimate. Saya pun mengatakannya bahwa pasti lebih sulit, tetapi negara sangat diuntungkan karena layanan jasa yang diterimanya sangat efisien. Biasanya peserta tidak mudah menerima pendapat ini, bagi mereka berlaku ketentuan ada harga ada kualitas.

Sebenarnya Pemerintah telah memberikan jalan ke luar, yaitu dengan menaikkan jaminan pelaksanaan bagi penyedia jasa yang mengajukan penawaran harga lebih rendah dari OE. Tetapi, para pelaksana kontrak di lapangan masih tetap tidak bahagia karena eksekusi bagi penyedia jasa yang gagal kontrak masih sulit dilaksanakan. Akhirnya, saya mengambil kesimpulan bahwa sebenarnya banyak diantara kita yang tidak mau susah di lapangan, khususnya yang berurusan dengan hukum. Dengan kata lain, kita tidak percaya ada penegakkan hukum di negeri ini.

Para pembina konstruksi seharusnya menyadari hal ini. Dalam suatu pekerjaan, apapun jenisnya, akan dicapai prestasi tertinggi jika dilaksanakan dengan hati yang senang. Konsep ini telah diterapkan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dengan menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan. Bill Gates, manajer kelas dunia pemilik Microsoft, telah menerapkan konsep ini di seluruh perusahaannya agar para pegawainya dapat menciptakan produk kreatif unggulan.

Sesuai dengan Keppres, pada prinsipnya pengadaan barang dan jasa pemerintah harus melalui pelelangan. Pengecualian diberlakukan pada keadaan tertentu, yaitu melalui pengadaan langsung.

Pikiran kita selalu terkooptasi bahwa pelelangan harus selalu dengan sistem harga terendah, padahal Keppres mengakomodasi berbagai sistem yang lain yang bisa dipilih. Jika pemerintah memiliki kepercaraan diri yang tinggi bahwa aparaturnya kompeten dan profesional, dan pengendalian terhadap harga satuan sudah dilaksanakan dengan baik, seharusnya para pembina mendorong proses pelelangan tidak harus dilakukan dengan harga terendah. Apalagi saat ini panitia pelelangan semakin profesional setelah diberlakukannya persyaratan sertifikasi.

Penerapan sistem kualitas teknis dalam proses pengadaan akan mendorong peningkatan profesionalisme di tataran pelaksana kontrak. Para pembina, termasuk tim pemeriksa, akan fokus pada pengendalian kualitas produk konstruksi. Tidak ada lagi alasan produk konstruksi yang tidak sesuai dengan spesikasi teknis dan kontrak, karena harga satuannya sudah sesuai dengan standar. Standar harga satuan bukan menjadi tanggung jawab pelaksana kegiatan di lapangan, tetapi menjadi tanggung jawab para pembina. Penilaian pelelangan difokuskan pada sisa kemampuan nyata dan kualitas teknis.

Apakah penerapan sistem kualitas dalam proses pelelangan akan menyenangkan bagi para pelaksana kontrak? Belum tentu, khususnya bagi aparatur yang tidak mau bekerja keras dan profesional. Sistem ini akan menuntut profesionalisme yang tinggi dari panitia pengadaan.

Marilah kita bekerja keras dalam proses persiapan dengan menyiapkan standar harga satuan yang sesuai dengan perkembangan pasar dan memelihara data base kinerja penyedia jasa sehingga setiap saat dapat diketahui sisa kemampuan nyatanya. Kita harus memberikan apresiasi yang tinggi atas pemberlakuan persyaratan sertfikasi bagi panitia pengadaan, dengan menugaskan mereka melakukan penilaian kualitas yang jauh lebih rumit dan lebih menuntut kempetensi dibandingkan dengan penilaian harga terendah.

Banda Aceh, 6 Mei 2009

Minggu, 03 Mei 2009

Kinerja Pelaksanaan Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Konstruksi Tahun 2004 – 2009

  • Tesedianya tenaga konstruksi yang tersertifikasi
    o Jumlah tenaga ahli/ terampil
    o Jumlah jenis tenaga ahli/ terampil
    o Jumlah tenaga ahli/ terampil yang memiliki sertifikat internasional/ regional/ bilateral
  • Tersedianya NSPK terkait dengan pembinaan sdm konstruksi
    o Pedoman Diklat Konstruksi
    o Pedoman Penyelenggaraan Kerjasama Pendidikan Keahlian Konstruksi
    o Pedoman Penilaian Tenaga Ahli
    o Pedoman Penyusunan SKKNI
    o Pedoman Penyusunan Kurikulum Diklat Konstruksi Berbasis Kompetensi
  • Tersedianya SKKNI bidang konstruksi
    o Jumlah dan jenis SKKNI
  • Tersedianya tenaga asesor tersertifikasi bidang konstruksi
    o Jumlah dan jenis asesor
  • Tersedianya pendidikan keahlian dan keterampilan bidang konstruksi
    o Jumlah dan jenis program studi
    o Jumlah kurikulum hasil rancangan bersama
    o Jumlah, jenis dan sebaran lulusan pendidikan
    o Jumlah alumni pendidikan tersertifikasi
  • Tersedianya pelatihan keahlian dan keterampilan bidang konstruksi
    o Jumlah pelatihan tenaga ahli/ terampil
    o Jumlah lulusan pelatihan
    o Jumlah modul pendidikan/ pelatihan
  • Tersedianya pelatihan tenaga pengajar dan instruktur berbasis kompetensi
    o Jumlah pengajar/ instruktur lulusan pelatihanJumlah tenaga pengajar/ instruktur tersertifikasi

Kinerja Pelaksanaan Pembinaan Teknik Konstruksi Tahun 2004 – 2009

  • Tersedianya NSPK bidang konstruksi
    - Jumlah dan jenis SNI yang dihasilkan Ditjen dan Balitbang
    - Pedoman Sistem Manajemen Mutu Konstruksi

- Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi
- Pedoman Sistem Jaminan Mutu Konstruksi
- Jumlah dan jenis pedoman teknis terintegrasi yang disusun berdasarkan tematik

  • Tersedianya teknologi tepat guna dan teknologi maju di bidang konstruksi
    - Jumlah dan jenis teknologi tepat guna
    - Jumlah dan jenis teknologi maju
  • Tersedianya teknologi karya anak bangsa
  • Tersedianya modul untuk mendukung pendidikan dan pelatihan teknik konstruksi yang terkait dengan manajemen, peralatan, metode, material dan biaya konstruksi
  • Tersedianya informasi hasil litbang bidang konstruksi
  • Terlaksananya sosialisasi produk teknik konstruksi
    - Jumlah dan jenis kegiatan sosialisasi
    - Jumlah peserta dan instansi yang mengikuti sosialisasi
  • Tersedianya sistem informasi harga satuan konstruksiTerlaksananya kegiatan pengembangan, operasi dan pemeliharaan sistem informasi penyelenggaraan konstruksi

Kinerja Pelaksanaan Pembinaan Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun 2004 – 2009

  • Tersedianya NSPK terkait dengan pelelangan jasa konstruksi
  • Tersedianya NSPK terkait dengan kontrak jasa konstruksi
  • Terselesaikannya sanggahan banding pelelangan kepada MenPU

Kinerja Pelaksanaan Pembinaan Pasar Jasa Konstruksi Tahun 2004 – 2009

  • Meningkatnya keterbukaan pasar jasa konstruksi nasional yang dapat diakses BUJK nasional
  • Terlaksananya perundingan liberalisasi perdagangan jasa konstruksi
  • Tersedianya fasilitasi akses pasar jasa konstruksi ke luar negeri

Kinerja Pelaksanaan Pembinaan Kelembagaan Jasa Konstruksi Tahun 2004 – 2009

  • Tersedianya NSPK yang terkait dengan pembinaan jasa konstruksi
  • Meningkatnya jumlah Forum Jasa Konstruksi di berbagai wilayah Indonesia
  • Meningkatnya jumlah LPJK di berbagai wilayah
  • Terbentuknya Badan Pembina Jasa Konstruksi di berbagai wilayah
  • Meningkatnya jumlah asosiasi usaha dan profesi yang terakreditasi
  • Meningkatnya jumlah lembaga pelatihan tenaga konstruksi terakreditasi
  • Terbentuknya Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa
  • Terbentuknya PT. Multi Sarana Infrastruktur

Kinerja Pelaksanaan Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi Tahun 2004 – 2009

  • Tersedianya NSPK yang terkait dengan penyelenggaraan UJK Nasional
  • Tersedianya peraturan untuk mengendalikan BUJK asing yang beroperasi di Indonesia
  • Tersedianya peta profil BUJK: besar,sedang, dan kecil
  • Meningkatnya jumlah pengelola BUJK yang bersertifikat
  • Tersedianya informasi tingkat kontribusi sektor konstruksi terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja nasional

Tujuan Konstruksi Indonesia

Tujuan konstruksin nasional telah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan dan beberapa hasil kajian yang dilakukan oleh BPKSDM. Berdasarkan UUJK tujuan pengaturan jasa konstruksi adalah untuk mewujudkan 1) struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas; 2) tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi; dan 3) peran serta masyarakat. Berdasarkan konsep Renstra 2010-2014 yang disiapkan tim konsultan BPKSDM, tujuan pembinaan konstruksi adalah untuk mewujudkan Konstruksi Indonesia: 1) unggul, 2) mandiri, 3) terintegrasi, 4) tata kelola penyelenggaraan yang baik, dan 5) tumbuh dan berkembang.

Disamping itu tujuan konstruksi nasional tersirat dalam tugas dan fungsi BPKSDM. Tugas dan fungsi pembinaan konstruksi periode 2004 – 2009, dan konsep rumusan tugas dan fungsi 2010 – 2014 relatif tidak jauh berbeda, yaitu terfokus pada pembinaan konstruksi bidang: 1) usaha jasa konstruksi, 2) kelembagaan jasa konstruksi, 4) pasar jasa konstruksi, 4) pengadaan jasa konstruksi, 5) teknik konstruksi, 6) industri konstruksi 7) sdm konstruksi, dan 8) publikasi dan informasi konstruksi.

Kebijakan Dasar Penyelenggaraan Konstruksi

Banyak ahli mengatakan bahwa kebijakan umum yang paling valid berlaku di suatu negara adalah undang-undang. Peraturan perundang-undangan yang melandasi penyelenggaraan konstruksi di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UUJK). Namun, sebagian ahli mengeritiknya bahwa UUJK hanya mengatur jasa konstruksi, bukan penyelenggaraan sektor konstruksi. Oleh karena itu, UUJK tidak dapat dilepaskan dari peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan sektor konstruksi, misalnya peraturan perundang-undangan di bidang infrastruktur, seperti: UURI nomor 28 tahun 2002 tentang Banguna Gedung; UURI nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air,; UURI nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan; UURI nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang; dan UURI nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.