Senin, 29 Juni 2009

Sinergi Dalam Penyelenggaraan Jembatan

Penyelenggaraan jembatan bentang panjang sering bersifat strategis. Banyak kepentingan yang terlibat dalam prosesnya. Kepentingan tersebut bukan hanya bersifat teknis, tetapi mencakup hal-hal nonteknis seperti: kebutuhan akan pencitraan, pemihakan kepada wilayah dan masyarakat tertentu, dsb. Oleh karena itu, permasalahan pada penyelenggaraan jembatan bentang panjang sering menjadi kompleks.

Pemangku kepentingan yang terlibat, antara lain: pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pemberi bantuan dana, kelompok masyarakat setempat dan pemerhati konstruksi, perguruan tinggi, asoasiasi perusahaan dan profesi, dan tokoh masyarakat. Apa yang perlu disinergikan dan bagaimana mensinergikan berbagai pemangku kepentingan tersebut?

a. Kesepahaman atas tujuan rencana pembangunan jembatan

Iniator atau penanggung jawab kegiatan memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam perumusan tujuan pembangunan jembatan. Sebagai contoh, sejak tahun 1986, Departemen PU sudah menyampaikan idea pembangunan jembatan Selat Sunda. Idea ini terus bergaung. Memahami tujuan pembangunan jembatan tersebut sangat terkait dengan perkembangan wilayah sekitar jembatan, pada medio tahun 1990-an Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Bappeda, proaktif untuk menyiapkan kajian awal yang hasilnya kemudian dibahas oleh berbagai kelompok masyarakat. Saat ini rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda sudah banyak di bahas di berbagai media massa. Berbagai kelompok masyarakat sudah banyak memberikan masukan terkait dengan manfaat dan risiko yang akan dihadapi.

b. Pemerintah berperan penuh dalam proses perencanaan umum

Penyusunan perencanaan umum adalah untuk mengkaji secara komprehensif berbagai aspek yang terkait dengan rencana pembangunan jembatan. Penyusunan perencanaan umum harus bebas dari konflik kepentingan. Oleh karena itu harus dilaksanakan oleh pemerintah. Kegiatan parsial dari perencanaan umum dapat dilakukan oleh sektor privat, tetapi pengintegrasian berbagai kegiatan parsial tersebut harus di bawah kendali Pemerintah.

c. Pelaksanaan studi kelayakan yang komprehensif, transparan dan akuntabel

Studi kelayakan adalah proses mensinergikan antara pencapaian tujuan dari sebuah ide pembangunan yang sudah disepakati secara luas dengan kapasitas sumber daya yang tersedia dan manfaat pembangunan. Kapasitas sumber daya untuk mencapai tujuan (dampak) terdiri dari potensi ketersediaan biaya, kapasitas lingkungan dan potensi ketersediaan teknologi. Manfaat pembangunan terkait langsung atau tidak langsung dengan berbagai komponen dalam mencapai tujuan pembangunan. Komponen langsung antara lain terdiri dari: pengguna jembatan baik individu maupun kelompok masyarakat. Komponen tidak langsung misalnya perkembangan wilayah, harga produk di pasar, daya saing produksi dan hasil bumi, tingkat kenyaman dan kesehatan masyarakat, dll. yang seluruhnya dapat dikuantifikasi. Proses yang transparan dan akuntabel sangat penting karena akan dinilai oleh seluruh pemangku kepentingan, khususnya para investor yang berminat.

d. Pemerintah berperan penuh dalam proses penyediaan lahan

Pembangunan infrastruktur publik termasuk jembatan bentang panjang adalah untuk kepntingan publik sehingga masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam seluruh proses pembangunan. Lahan merupakan salah satu faktor kunci dalam keberhasilan proyek. Hasil pembelajaran dari pengalaman menunjukkan kegagalan dalam penyediaan lahan untuk mendukung proyek infrastruktur antara lain adalah kenaikan harga lahan yang tidak wajar karena ulah para spekulan tanah, dan ada sebagian kecil masyarakat yang tidak bersedia untuk berpartisipasi. Kebijakan yang telah diambil pemrintah untuk mengantisipasi permasalahan ini adalah dengan mengeluarkan peraturan dilarangnya transaksi tanah oleh masyarakat sebelum proyek dilaksanakan; diterbitkannya Keppres yang mengatur pelimpahan wewenang penerimaan ganti rugi pengambilan hak atas lahan kepada lembaga pengadilan apabila masih ada sebagian kecil masyarakat (< 20%) tidak bersedia lahannya dibebaskan.

e. Pemerintah berperan penuh dalam perumusan kinerja sistem penyelenggaraan yang mencakup kinerja input, proses, output dan outcome.

f. Perencanaan teknis, pelaksanaan, dan pengawasan dapat dilakukan oleh sektor privat

g. Audit kinerja sistem penyelenggaraan dilakukan oleh tim audit independen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar