Kamis, 04 Juni 2009

Pelaksanaan K3 di Dep. PU

Mengapa pelaksanaan K3 sangat penting:

  • Di dunia terjadi 270 juta kecelakaan kerja, dan 160 juta penyakit akibat bekerja.
  • Di Indonesia terjadi 23 korban/ 100 ribu pekerja; 1,5 juta kasus pada periode 1978-2007; menimbulkan klaim asuransi Rp. 1,9 triliun; kejadian di sektor konstruksi 32% dan manufaktur 31,5%.

Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dep. PU:

  1. Pengaturan K3 (Permen PU No. 09/PRT/M/2008)
  2. Penegakaan peraturan K3
  3. Persyaratan K3 dalam setiap kegiatan
  4. Setiap orang bertanggung jawab untuk menerapkan K3
  5. Identifikasi bahaya
  6. Penerapan Sistem Manajemen K3 (SM-K3)
  7. Peningkatan kompetensi K3
  8. Sosialisasi K3

Substansi Permen PU No. 09/PRT/M/2008

  • Tata cara penyusunan SM- K3 konstruksi bidang PU bagi penyedia jasa
  • Format rencana K3 kontrak
  • Format audit internal K3 konstruksi bagi penyedia jasa
  • Format tata cara penentuan tingkat risiko kegiatan

Pakta Komitmen K3 Dep. PU - Mitra Kerja

  1. Keteladanan untuk keselamatan
  2. Keutamaan untuk keselamatan
  3. Integrasi untuk keselamatan, yang mencakup: perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pembongkaran.
  4. Kompetensi untuk keselamatan
  5. Pengetahuan untuk keselamatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar