Mengapa pelaksanaan K3 sangat penting:
- Di dunia terjadi 270 juta kecelakaan kerja, dan 160 juta penyakit akibat bekerja.
- Di Indonesia terjadi 23 korban/ 100 ribu pekerja; 1,5 juta kasus pada periode 1978-2007; menimbulkan klaim asuransi Rp. 1,9 triliun; kejadian di sektor konstruksi 32% dan manufaktur 31,5%.
Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dep. PU:
- Pengaturan K3 (Permen PU No. 09/PRT/M/2008)
- Penegakaan peraturan K3
- Persyaratan K3 dalam setiap kegiatan
- Setiap orang bertanggung jawab untuk menerapkan K3
- Identifikasi bahaya
- Penerapan Sistem Manajemen K3 (SM-K3)
- Peningkatan kompetensi K3
- Sosialisasi K3
Substansi Permen PU No. 09/PRT/M/2008
- Tata cara penyusunan SM- K3 konstruksi bidang PU bagi penyedia jasa
- Format rencana K3 kontrak
- Format audit internal K3 konstruksi bagi penyedia jasa
- Format tata cara penentuan tingkat risiko kegiatan
Pakta Komitmen K3 Dep. PU - Mitra Kerja
- Keteladanan untuk keselamatan
- Keutamaan untuk keselamatan
- Integrasi untuk keselamatan, yang mencakup: perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pembongkaran.
- Kompetensi untuk keselamatan
- Pengetahuan untuk keselamatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar