Tujuan konstruksin nasional telah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan dan beberapa hasil kajian yang dilakukan oleh BPKSDM. Berdasarkan UUJK tujuan pengaturan jasa konstruksi adalah untuk mewujudkan 1) struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas; 2) tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi; dan 3) peran serta masyarakat. Berdasarkan konsep Renstra 2010-2014 yang disiapkan tim konsultan BPKSDM, tujuan pembinaan konstruksi adalah untuk mewujudkan Konstruksi Indonesia: 1) unggul, 2) mandiri, 3) terintegrasi, 4) tata kelola penyelenggaraan yang baik, dan 5) tumbuh dan berkembang.
Disamping itu tujuan konstruksi nasional tersirat dalam tugas dan fungsi BPKSDM. Tugas dan fungsi pembinaan konstruksi periode 2004 – 2009, dan konsep rumusan tugas dan fungsi 2010 – 2014 relatif tidak jauh berbeda, yaitu terfokus pada pembinaan konstruksi bidang: 1) usaha jasa konstruksi, 2) kelembagaan jasa konstruksi, 4) pasar jasa konstruksi, 4) pengadaan jasa konstruksi, 5) teknik konstruksi, 6) industri konstruksi 7) sdm konstruksi, dan 8) publikasi dan informasi konstruksi.
Minggu, 03 Mei 2009
Tujuan Konstruksi Indonesia
Label:
informasi,
pasar,
publikasi,
sdm,
teknik konstruksi,
tujuan konstruksi,
usaha
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar