Tampilkan postingan dengan label undang-undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label undang-undang. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Mei 2009

Kebijakan Dasar Penyelenggaraan Konstruksi

Banyak ahli mengatakan bahwa kebijakan umum yang paling valid berlaku di suatu negara adalah undang-undang. Peraturan perundang-undangan yang melandasi penyelenggaraan konstruksi di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UUJK). Namun, sebagian ahli mengeritiknya bahwa UUJK hanya mengatur jasa konstruksi, bukan penyelenggaraan sektor konstruksi. Oleh karena itu, UUJK tidak dapat dilepaskan dari peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan sektor konstruksi, misalnya peraturan perundang-undangan di bidang infrastruktur, seperti: UURI nomor 28 tahun 2002 tentang Banguna Gedung; UURI nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air,; UURI nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan; UURI nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang; dan UURI nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sabtu, 18 April 2009

Latar Belakang Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi

1. UU No. 7/ 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the WTO
· Pengesahan hasil perundingan putaran Uruguay:
· Dokumen GATT (General Agreement on Tariffs and Trade, yang mencakup:
· Dokumen GATS (General Agreement on Trade and Services)
· Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam GATT/ GATS Antara lain melakukan pelonggaran perdagangan Jasa

2. PP No. 20 Tahun 1994 tentang Penanaman Modal Asing
· tuntutan globalisasi: Broadening and deepening atas komitmen GATT/GATS
· Mengurangi/ menghapus persyaratan masuk penyedia jasa asing
· PMA dapat membentuk/ memiliki badan usaha jasa konstruksi nasional (100% modal asing)

3. Tuntutan Rakyat: Kemakmuran dalam Good Governance

4. Peingkatan kemampuan Jasa Konstruksi Nasional beserta lingkungan usahanya