1. UU No. 7/ 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the WTO
· Pengesahan hasil perundingan putaran Uruguay:
· Dokumen GATT (General Agreement on Tariffs and Trade, yang mencakup:
· Dokumen GATS (General Agreement on Trade and Services)
· Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam GATT/ GATS Antara lain melakukan pelonggaran perdagangan Jasa
2. PP No. 20 Tahun 1994 tentang Penanaman Modal Asing
· tuntutan globalisasi: Broadening and deepening atas komitmen GATT/GATS
· Mengurangi/ menghapus persyaratan masuk penyedia jasa asing
· PMA dapat membentuk/ memiliki badan usaha jasa konstruksi nasional (100% modal asing)
3. Tuntutan Rakyat: Kemakmuran dalam Good Governance
4. Peingkatan kemampuan Jasa Konstruksi Nasional beserta lingkungan usahanya
Tampilkan postingan dengan label latar belakang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label latar belakang. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 18 April 2009
Langganan:
Postingan (Atom)
