Minggu, 03 Mei 2009

Kinerja Pelaksanaan Pembinaan Teknik Konstruksi Tahun 2004 – 2009

  • Tersedianya NSPK bidang konstruksi
    - Jumlah dan jenis SNI yang dihasilkan Ditjen dan Balitbang
    - Pedoman Sistem Manajemen Mutu Konstruksi

- Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi
- Pedoman Sistem Jaminan Mutu Konstruksi
- Jumlah dan jenis pedoman teknis terintegrasi yang disusun berdasarkan tematik

  • Tersedianya teknologi tepat guna dan teknologi maju di bidang konstruksi
    - Jumlah dan jenis teknologi tepat guna
    - Jumlah dan jenis teknologi maju
  • Tersedianya teknologi karya anak bangsa
  • Tersedianya modul untuk mendukung pendidikan dan pelatihan teknik konstruksi yang terkait dengan manajemen, peralatan, metode, material dan biaya konstruksi
  • Tersedianya informasi hasil litbang bidang konstruksi
  • Terlaksananya sosialisasi produk teknik konstruksi
    - Jumlah dan jenis kegiatan sosialisasi
    - Jumlah peserta dan instansi yang mengikuti sosialisasi
  • Tersedianya sistem informasi harga satuan konstruksiTerlaksananya kegiatan pengembangan, operasi dan pemeliharaan sistem informasi penyelenggaraan konstruksi

Kinerja Pelaksanaan Pembinaan Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun 2004 – 2009

  • Tersedianya NSPK terkait dengan pelelangan jasa konstruksi
  • Tersedianya NSPK terkait dengan kontrak jasa konstruksi
  • Terselesaikannya sanggahan banding pelelangan kepada MenPU

Kinerja Pelaksanaan Pembinaan Pasar Jasa Konstruksi Tahun 2004 – 2009

  • Meningkatnya keterbukaan pasar jasa konstruksi nasional yang dapat diakses BUJK nasional
  • Terlaksananya perundingan liberalisasi perdagangan jasa konstruksi
  • Tersedianya fasilitasi akses pasar jasa konstruksi ke luar negeri

Kinerja Pelaksanaan Pembinaan Kelembagaan Jasa Konstruksi Tahun 2004 – 2009

  • Tersedianya NSPK yang terkait dengan pembinaan jasa konstruksi
  • Meningkatnya jumlah Forum Jasa Konstruksi di berbagai wilayah Indonesia
  • Meningkatnya jumlah LPJK di berbagai wilayah
  • Terbentuknya Badan Pembina Jasa Konstruksi di berbagai wilayah
  • Meningkatnya jumlah asosiasi usaha dan profesi yang terakreditasi
  • Meningkatnya jumlah lembaga pelatihan tenaga konstruksi terakreditasi
  • Terbentuknya Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa
  • Terbentuknya PT. Multi Sarana Infrastruktur

Kinerja Pelaksanaan Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi Tahun 2004 – 2009

  • Tersedianya NSPK yang terkait dengan penyelenggaraan UJK Nasional
  • Tersedianya peraturan untuk mengendalikan BUJK asing yang beroperasi di Indonesia
  • Tersedianya peta profil BUJK: besar,sedang, dan kecil
  • Meningkatnya jumlah pengelola BUJK yang bersertifikat
  • Tersedianya informasi tingkat kontribusi sektor konstruksi terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja nasional

Tujuan Konstruksi Indonesia

Tujuan konstruksin nasional telah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan dan beberapa hasil kajian yang dilakukan oleh BPKSDM. Berdasarkan UUJK tujuan pengaturan jasa konstruksi adalah untuk mewujudkan 1) struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas; 2) tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi; dan 3) peran serta masyarakat. Berdasarkan konsep Renstra 2010-2014 yang disiapkan tim konsultan BPKSDM, tujuan pembinaan konstruksi adalah untuk mewujudkan Konstruksi Indonesia: 1) unggul, 2) mandiri, 3) terintegrasi, 4) tata kelola penyelenggaraan yang baik, dan 5) tumbuh dan berkembang.

Disamping itu tujuan konstruksi nasional tersirat dalam tugas dan fungsi BPKSDM. Tugas dan fungsi pembinaan konstruksi periode 2004 – 2009, dan konsep rumusan tugas dan fungsi 2010 – 2014 relatif tidak jauh berbeda, yaitu terfokus pada pembinaan konstruksi bidang: 1) usaha jasa konstruksi, 2) kelembagaan jasa konstruksi, 4) pasar jasa konstruksi, 4) pengadaan jasa konstruksi, 5) teknik konstruksi, 6) industri konstruksi 7) sdm konstruksi, dan 8) publikasi dan informasi konstruksi.

Kebijakan Dasar Penyelenggaraan Konstruksi

Banyak ahli mengatakan bahwa kebijakan umum yang paling valid berlaku di suatu negara adalah undang-undang. Peraturan perundang-undangan yang melandasi penyelenggaraan konstruksi di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UUJK). Namun, sebagian ahli mengeritiknya bahwa UUJK hanya mengatur jasa konstruksi, bukan penyelenggaraan sektor konstruksi. Oleh karena itu, UUJK tidak dapat dilepaskan dari peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan sektor konstruksi, misalnya peraturan perundang-undangan di bidang infrastruktur, seperti: UURI nomor 28 tahun 2002 tentang Banguna Gedung; UURI nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air,; UURI nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan; UURI nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang; dan UURI nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.