Selasa, 21 April 2009

Standar Pelayanan Minimum Bidang Konstruksi

Standar adalah sesuatu yang disepakati untuk acuan diri atau bersama. Standar adalah nilai minimal, sehingga dalam aplikasinya diharapkan sama atau lebih tinggi dari standar tersebut. Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebenarnya terminologi yang berlebihan karena standar pelayanan sudah mengandung arti minimum. SPM bukan diambil dari berbagai standar pelayananan yang sudah ada dan kemudian diambil yang nilainya paling minimum. SPM ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama diantara pemangku kepentingan setelah mempertimbangkan berbagai masukan, kondisi lapangan, dan ketersediaan sumber daya.

Sejauh yang saya tahu belum ada lembaga yang telah menetapkan SPM bidang konstruksi. Berdasarkan Undang Undang Jasa Konstruksi (UURI 18/ 1999), beberapa standar pelayanan yang telah diatur antara lain:
- Badan usaha atau usaha orang perseorang yang memberikan jasa konstruksi harus tersetifikasi.
- Pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan oleh tenaga konstruksi yang telah tersertifikasi
- Lembaga atau badan yang melaksanakan sertifikasi harus terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
- Lembaga atau badan pelatihan yang melaksanakan pelatihan tenaga konstruksi bersertifikat harus terakreditasi oleh LPJK.

Peraturan Pemerintah di bawah UURI No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi (UUJK)

· PP No. 28/ 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jakons
· PP No. 29/ 2000 tentang Penyelenggaraan Jakons
· PP No. 30/2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jakons

Isi selengkapnya dari UUJK dan peraturan pemerintah tersebut dapat dilihat di situs BPKSDM

Landasan Hukum Penyelenggraan Infratruktur Pekerjaan Umum:

· UURI No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi
· UURI No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung
· UURI No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air
· UURI No. 38/2004 tentang Jalan
· UURI No. 26/2007 tentang Penataan RuangUURI No. 18/2008 tentang Persampahan

Sabtu, 18 April 2009

Jika Konstruksi Indonesia Tidak Dapat Bersaing

- Infrastruktur tidak efektif dan efisien --> pertumbuhan ekonomi terhambat --> Good Governance tidak terwujud
· Jasa konstruksi didominasi asing --> lapangan usaha dan kerja menyempit --> Jakons tidak mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi
· Export tenaga kerja terhambat --> pemasukan devisa terhambat --> kapasitas potensi ekonomi bangsa dan negara menurun.
· Pembangunan bernilai strategis oleh pihak asing --> national security terancam
· Transformasi dari watak traditional agricultural kearah industrial terhambat. Tidak ada kebanggaan berpretasi dalam teknologi konstruksi dan profesi --> tetap terkungkung mental orang upahan/ kuli

Latar Belakang Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi

1. UU No. 7/ 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the WTO
· Pengesahan hasil perundingan putaran Uruguay:
· Dokumen GATT (General Agreement on Tariffs and Trade, yang mencakup:
· Dokumen GATS (General Agreement on Trade and Services)
· Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam GATT/ GATS Antara lain melakukan pelonggaran perdagangan Jasa

2. PP No. 20 Tahun 1994 tentang Penanaman Modal Asing
· tuntutan globalisasi: Broadening and deepening atas komitmen GATT/GATS
· Mengurangi/ menghapus persyaratan masuk penyedia jasa asing
· PMA dapat membentuk/ memiliki badan usaha jasa konstruksi nasional (100% modal asing)

3. Tuntutan Rakyat: Kemakmuran dalam Good Governance

4. Peingkatan kemampuan Jasa Konstruksi Nasional beserta lingkungan usahanya

Jumat, 17 April 2009

RAWAN HIV, AIDS DAN IMS DI SEKTOR KONSTRUKSI

· SEKTOR KONSTRUKSI
o Prasarana perumahan dan permukiman
o Bangunan elektrikal dan mekanikal
o Bangunan pengolahan air dan limbah padat dan cair
o Jaringan pipa distribusi air, minyak dan benda cair lainnya
o Bangunan jaringan transmisi listrik dan telekomunikasi
o Bangunan pengelolaan sumber daya air: bendung, irigasi, drainase, pengaman bahaya gelombang air dan erosi
o Bangunan terminal, dermaga dan pelabuhan laut dan udara.
o Jaringan jalan, jembatan, dan rel kereta api

· HIV, AIDS, DAN IMS
o HIV singkatan dari Human Immunodeficiency Virus adalah virus penyebab AIDS
§ HIV terdapat di dalam cairan tubuh seseorang yang telah terinfeksi seperti di dalam darah, air mani dan cairan vagina.
§ Sebelum HIV berubah menjadi AIDS, penderitanya akan tampak sehat dalam waktu kira-kira 5 sampai dengan 10 tahun.
§ Walaupun tampak sehat, mereka dapat menularkan HIV pada orang lain melalui hubungan seks yang tidak aman, transfusi darah atau pemakaian jarum suntik secara bergantian.
o AIDS singkatan dari Acquired Immune Deficiency Syndrome adalah kumpulan berbagai gejala menurunnya kekebalan tubuh yang disebabkan oleh HIV
§ Orang yang mengidap AIDS amat mudah tertular oleh berbagai macam penyakit, karena sistem kekebalan di dalam tubuhnya telah menurun.
§ Sampai sekarang belum ada obat yang dapat menyembuhkan AIDS.
§ Agar dapat terhindar dari HIV/ AIDS anda harus tahu bagaimana cara penularan dan pencegahannya.
o IMS singkatan dari Infeksi Menular Seksual, sering juga disebut penyakit kelamin yang sebagian besar ditularkan melalui hubungan seks.

· TANDA ATAU GEJALA AIDS
o Kehilangan berat badan secara drastis
o Diare yang berkelanjutan
o Pembengkakan pada leher dan/atau ketiak
o Batuk terus menerus.

· MENGETAHUI SESEORANG TERSERANG AIDS
o Hanya dengan melakukan test darah HIV

· CARA PENULARAN
o Hubungan seks yang tidak terlindung dengan orang yang telah terinfeksi HIV
o Penggunaan jarum suntik secara bergantian
o Ibu hamil pengidap HIV kepada bayi yang dikandungnya

HIV tidak ditularkan melalui jabatan tangan, sentuhan, ciuman, pelukan, menggunakan peralatan makan/ minum yang sama, gigitan nyamuk, memakai jamban yang sama atau tinggal serumah.

· CARA MENCEGAH PENULARAN HIV
o A. Tidak melakukan seks
o B. Bersikap saling setia dengan pasangan
o C. Cegah dengan memakai kondom
o - . Jangan menggunakan narkoba suntik

· KONDISI GLOBAL AIDS, HIV, DAN IMS
o Sejak tahun 1981, HIV telah menginfeksi lebih 65 juta orang, 25 juta orang di dalammnya meninggal dunia.
o Pada tahun 2007 terdapat tambahan 2,7 juta orang baru terinfeksi HIV
o Sekarang sekitar 34 juta orang hidup di lingkungan penderita AIDS
o Secara keseluruhan tingkat terinfeksi HIV menurun, tetapi di beberapa negara termasuk Indonesi meningkat.
o Penyebaran penyakit utamanya melalui hubungan seks tanpa pelindung dan pemakaian jarum suntik bersama.
o Tingkat kerawanan semakin meningkat ketika terjadi mobilitas manusia yang besar, perubahan norma sosial, hambatan dalam mengakses sumber informasi, layanan kesehatan dan dukungan pelayanan.

· MENGAPA SEKTOR KONSTRUKSI RAWAN TERSERANG HIV, AIDS DAN IMS
o Adanya proyek konstruksi dan jringan prasarana transportasi selain memberikan manfaat bagi manusia juga menjadi sarana penyebaran HIV
o Secara majoritas pekerja konstruksi adalah orang muda dengan keterampilan yang relatif rendah
o Komposisi tenaga konstruksi sekitar 5-8% tenaga kerja
o Keahlian dan keterampilannya beragam, sebagian telah menhasilkan pendapatan yang baik, bekerja secara formal, dan sebagian menjadi anggota asosiasi dan mendapatkan perlindungan hukum.
o Sebagian besar tenaga konstruksi adalah laki-laki.
o Tingkat kebutuhan tenaga di lapangan beragam, tertinggi ketika musim investasi/ pencairan anggaran pendapatan belanja negara/ daerah.
o Hal lain yang meningkatkan risiko penyebaran HIV di sektor konstruksi:
§ Adanya akses ke dan ketersediaan pekerja seks, obat terlarang, dan minuman keras
§ Penerimaan upah dalam bentuk tunai tanpa fasilitas penyimpanan
§ Kurang informasi tentang penyebaran HIV
§ Kurangnya akses pada fasilitas kesahatan yang memadai
§ Kurang pembinaan keagamaan
§ Kurangnya prasarana untuk melaksanakan kegiatan positif

· SEKTOR KONSTRUKSI INDONESIA
o Pada tahun 2007 tenaga konstruksi sekitar 5,2% dari jumlah tenaga kerja
o Indonesia, dan diprediksi meningkat menjadi 6,7% pada tahun 2012
o Telah menyumbangkan 8,4% dari GDP dan 28% dari jumlah investasi
o Nilai pembiayaan sektor konstruksi pada tahun 2007 sekitar 80 teriliun rupiah (naik 3 kali lipat dibandingakan tahun 2003
o Sekitar 166 ribu badan usaha jasa konstruksi telah diregister, sekitar 5% adalah skala besar dan menengah.
o Banyak pekerja konstruksi yang mobilitasnya tinggi tetapi belum menjadi perhatian dalam penyebaran HIV dan belum tersentuh program Departemen Kesehatan.

· TINGKAT KERAWANAN PADA BEBERAPA BIDANG SEKTOR KONSTRUKSI MENJADI LEBIH TINGGI
o Ketika pekerja konstruksi merupakan pendatang, bukan dari tempat sekitar proyek
o Ketika mereka harus pulang setiap malam ke tempat tinggal sementaranya
o Jenis akomodasi (misalnya asrama khusus laki-laki, terjadinya penekanan oleh kelompok, kurangnya alternatif untuk beraktivitas)
o Kemudahan akses pada pekerja seks, obat terlarang dan lain-lain.
o Tingkat mobilitas tenaga konstruksi dan isolasi proyek
o Pola hidup yang kurang sehat: seks yang tidak aman, penggunaan jarum suktik bersama
o Tingkat kesehatan dan layanan kesehatan, misalnya: asusransi kesehatan, akses ke poliklinik, kontrak formal, jaminan pensiun dll.
o Tingkat pengetahuan penyebaran HIV
o Ketersediaan informasi dan akomodasi, misalnya kondom, cara-cara pencegahan dll.